EnglishIndonesia

250 Voluntir Untuk Mendampingi 500 Anak Marjinal Mewujudkan Karya dan Impian Mereka. Andakah Orangnya?

Tahun 2012,  1.000 anak jalanan yang mengisi Survey Impian menjawab bahwa hal pertama yang terpikirkan oleh lebih dari 500 anak adalah: Memimpikan pekerjaan dan masa depan yang lebih baik, serta pengembangan karakter yang positif.
Tahun 2013, kami ingin mengajarkan  bahwa mereka harus berani memperjuangkan impian mereka. Perlu kerja keras, kreativitas, dan inovasi. Tidak mudah, tetapi bukannya tidak bisa.

Maukah anda menjadi seorang sahabat yangmembantu anak-anak tersebut mewujudkan karya dan impian mereka? Mari bergabung bersama 250 voluntir lainnya mendampingi 500 anak marjinal di JaBoDeTaBek dalam acara KADO – Karya Anak Indonesia.
KADO adalah sebuah ajang kreativitas dan inovasi untuk mendorong aspirasi pengembangan diri anak-anak kaum marjinal. Kampanye yang akan dilakukan selama tahun 2013 ini mengangkat tema: “Aku Berharga, Aku Berkarya. Kampanye ini merupakan upaya melibatkan sebanyak mungkin masyarakat untuk melakukan  gerakan sahabat anak dalam mengadvokasi hak anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.
Program KADO terbagi menjadi 2 bagian besar, yaitu pengerjaan Proyek Impian: Aku dan Sekitarku, dimana kelompok-kelompok yang terdiri dari 10 anak dan 5 orang voluntir pendamping berproses menghasilkan suatu karya berupa produk, aksi atau pameran yang memiliki manfaat bagi lingkungan dalam waktu 2 bulan. Puncak acara KADO akan berlangsung pada Jambore Sahabat Anak XVII yang akan diadakan pada tanggal 24-25 Agustus 2013, dimana puluhan Proyek Impian: Aku dan Sekitarku akan dipamerkan dan dipresentasikan.

Kriteria dan syarat menjadi pendamping dapat dilihat dalam formulir. Bagi anda yang berminat dan memenuhi kriteria silahkan  lengkapi Formulir Pendamping yang dapat diunduh di [link ke formulir di website], kembalikan melalui email ke Alamat surel ini dilindungi dari robot spam. Anda perlu mengaktifkan JavaScript untuk melihatnya   dan nantikan konfirmasi dari panitia.
Untuk  informasi lebih lanjut, silahkan hubungi panitia di nomor-nomor berikut ini:
Mey    : 0813 – 6161 - 2033
Frisca    : 0811 – 9690 - 106
Theo    : 0898 – 9187 - 240

Download Form Pendamping KADO2013

Pengesahan UU SPPA – Kado Hari Anak Nasional 2012

Disahkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pada hari Selasa lalu tanggal 3 Juli 2012 pada Rapat Paripurna merupakan gerbang awal untuk dapat melindungi hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum serta dapat menjamin perlindungan bagi anak dalam peradilan pidana dengan pertimbangan terbaik untuk anak. Dalam UU SPPA ini terlihat perkembangan dalam sistem hukum di Negara kita dengan masuknya Keadilan Restoratif yang akan digunakan dalam penyelesaian perkara pidana anak dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga korban/ pelaku, serta pihak lain yang terlibat untuk mencari penyelesaian dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,  dengan tujuan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Selain itu dalam pendekatan keadilan restoratif ini, juga mendorong peran serta masyarakat agar terlibat dalam penyelesaian perkara anak. Tidak lagi hanya menyasar pada “anak sebagai pelaku” – sebagaimana kesan yang muncul dalam persepsi masyarakat, tetapi lebih kepada bagaimana mendidik anak agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak tentunya. Sesungguhnya yang dibutuhkan adalah bagaimana mendidik, memperbaiki kerusakan, dan memulihkan keadaan seperti semula sehingga dapat terbentuknya kedewasaan pada para pihak untuk waktu ke depannya yang lebih baik.

Sejalan dengan masuknya Keadilan Restoratif yang diperlukan bagi penyelesaian perkara pidana anak, maka diperlukan juga Diversi yang dijelaskan dalam UU SSPA dapat digunakan untuk tindak pidana yang ancamannya di bawah tujuh tahun. Diversi ini merupakan poin penting yang mempunyai tujuan untuk menjauhkan anak dari proses peradilan pidana dengan cara pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (7) UU ini. Dalam pelaksanaan Diversi haruslah memperhatikan beberapa hal penting yang juga dijelaskan dalam Pasal 8 ayat (3) yaitu,

1.    mempertimbangkan kepentingan korban
2.    kesejahteraan dan tanggung jawab anak
3.    penghindaran stigma negatif
4.    penghindaran pembalasan
5.    keharmonisan masyarakat serta kepatutan
6.    kesusilaan dan ketertiban umum


Tidak hanya terkait dengan Keadilan Restoratif dan Diversi, tapi dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak inipun menjelaskan secara tegas tentang tata cara dan jangka waktu penangkapan, penahanan, klasifikasi pemidanaan. Hal-hal tersebut dapat digunakan agar tidak terjadi perampasan bagi kemerdekaan anak.

Selain poin-poin positif yang ada dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini, dilihat masih ada yang diperdebatkan terkait dengan batas usia anak. Meskipun sudah mengalami peningkatan dari UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak sebelumnya yang mengatur bahwa batas usia anak yang dapat dipertanggungjawabkan adalah 8 tahun sedangkan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini menjadi 12 – 18 tahun batas usia yang dapat dipertanggungjawabkan dan 14 – 18 tahun batas usia yang dapat dikenakan penahanan, akan tetapi usia ini pun dinilai belum ideal karena dilihat dari perkembangan sisi psikologis anak serta dapat dilihat juga berdasarkan data UNICEF pada tahun 2005 untuk membandingkan dengan negara-negara lain terkait dengan batas usia minimal anak yang dapat dibawa pada jalur pengadilan di antaranya, Austria (14), Belgia (18), Denmark (15), Inggris (10), Finlandia (15), Perancis (13), Jerman (14), Yunani (12), Irlandia (7), Italia (14), Luxemburg (18), Belanda (12), Irlandia Utara (8), Portugal (16), Skotlandia (8), Spanyol (16), Swedia (15). Maka tidak dapat dijadikan alasan pula bahwa dalam hal ini diputuskan batas usia yang dapat dipertanggungjawabkan adalah 12 - 18 tahun, karena sudah adanya peningkatan dari UU Pengadilan Anak yang sebelumnya 8 tahun karena lebih ideal batas usia yang dapat dipertanggungjawabkan adalah dengan usia minimum 14 tahun.

Secara keseluruhan, dengan disahkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini tidak serta merta Pemerintah telah dapat mewujudkan perlindungan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum sepenuhnya. Pemerintah masih memiliki hutang-hutang untuk menjamin dalam implementasinya setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum wajib mendapatkan Bantuan Hukum, karena banyaknya anak-anak tersebut harus berteman dengan penjara karena pidana ringan dan mereka tidak tahu bahwa mereka mempunyai hak untuk didampingi Kuasa Hukum dan mendapatkan Bantuan Hukum. Selain itu Pemerintah juga harus segera menyiapkan pendidikan khusus terkait anak kepada aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim. Pemerintah juga harus menyiapkan lembaga-lembaga khusus yang akan digunakan bagi anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) selama menempuh proses penyelesaian perkara pidana. Kita sebagai masyarakat sipil juga harus berperan aktif dalam mengawal implementasi  Pemerintah terhadap UU Sistem Peradilan Pidana Anak ini karena akan berdampak langsung bagi anak-anak penerus bangsa Indonesia.

Selamat Hari Anak Nasional 23 Juli 2012!

Lana Teresa
Advokasi Sahabat Anak

Jambore Sahabat Anak XVI
Buper Ragunan, 7-8 Juli 2012


“Tidak Takut Bersuara”

Memperingati Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli, Sahabat Anak kembali menggelar Jambore untuk 1000 anak-anak jalanan dan marjinal, serta melibatkan 500 voluntir untuk mendampingi adik-adik selama 2 hari 1 malam. Tahun ini, tema yang diusung adalah “Suarakan Impianmu”, hak bersuara dan berpartisipasi yang merupakan salah satu hak anak yang tercatat dalam Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh PBB (20 November 1989).

Selama 5 bulan persiapan Jambore Sahabat Anak (JSA) dilakukan, mulai dari menentukan lokasi dan tanggal, mematangkan konsep acara, menghubungi area-area yang akan diikutsertakan, mencari 500 voluntir pendamping, sampai usaha memenuhi kebutuhan dana dan natura. Semuanya dipersiapkan oleh para voluntir panitia yang di tengah kesibukannya mau berkomitmen dalam kepanitiaan. Kelancaran persiapan ini juga tak lepas dari peran serta para Sahabat yang turut andil dalam mendistribusikan voucher sebagai salah satu bentuk pencarian dana, berdonasi dan keterlibatan Sahabat pendukung (sponsor). Ya, segala persiapan dilakukan demi terlaksananya 2 hari bahagia yang penuh makna ini bagi anak-anak jalanan/marginal.

Jambore Sahabat Anak

Kegiatan SAHABAT ANAK berawal dari Jambore Anak Jalanan (JAJ) yang pertama kali diselenggarakan tahun 1997. Saat itu Yayasan KDM (www.kdm.or.id), sebuah yayasan yang melayani anak-anak jalanan sejak tahun 1972 menggerakkan sejumlah voluntir yang terdiri dari mahasiswa, alumni, dan profesional bergabung dalam kepanitiaan. Tujuan acaranya sangatlah sederhana, yakni merayakan Hari Anak Nasional 23 Juli dan mempertemukan anak jalanan dengan orang-orang yang peduli dengan mereka.

Program JAJ ternyata cukup efektif dalam menjangkau anak jalanan dan sebagai sarana untuk mempertemukan anak-anak tersebut dengan masyrakat yang peduli. Dengan melihat adanya satu kebutuhan esensial pada kaum urban, khususnya anak-anak jalanan Jakarta – yakni pendidikan, sebagai pendongkrak status, ekonomi, dan karakter menuju fase yang lebih baik, JAJ, yang akhirnya berubah menjadi Jambore Sahabat Anak (JSA), dijadikan acara tahunan yang selalu diikuti oleh program-program tindak lanjut setelahnya.

Selama Jambore, para pendamping yang terlibat mulai menjalin persahabatan dengan adik-adik; melalui pendekatan ini Sahabat Anak bisa semakin mengerti apa yang menjadi kebutuhan dari anak jalanan. Dengan menjalin persahabatan kita menunjukkan kepada anak-anak ini bahwa mereka manusia yang berharga dan bisa menggapai mimpi mereka. Para pendamping juga bisa mengajarkan hal-hal seperti kebersihan tubuh (mencuci tangan, mandi dan menggosok gigi), sopan santun dan etika, serta menjadi contoh yang baik untuk si adik.

Jambore Sahabat Anak memberikan kesempatan bagi anak-anak ini untuk “libur” dari aktivitas dan masalah yang mereka hadapi di jalanan. Selama 2 hari dan 1 malam mereka diperlakukan selayaknya anak biasa. Mereka bisa bermain, bernyanyi dan menikmati hal-hal kecil seperti memanjat pohon atau pergi ke kebun binatang.

Baru-baru ini ada seorang anak yang bertanya dengan polos ke salah satu pengurus Sahabat Anak, Alles Saragi mengapa Jambore tidak diadakan selama seminggu saja. Saat ditanya kenapa dia berkata “Karena capek nyari (di jalanan) kak”. Ini menunjukkan betapa JSA menjadi waktu “istirahat” bagi anak-anak jalanan dan marjinal.

Dengan adanya kegiatan ini, kami mengharapkan para Pendamping dapat menjalin hubungan persahabatan dengan anak-anak marjinal, tidak hanya selama JSA. Namun bisa berlanjut pasca acara, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, pendidikan, ras, warna kulit, maupun agama.

Tujuan utama:

  1. Wacana peringatan Hari Anak Nasional 23 Juli, khususnya bagi anak jalanan area Jakarta dan sekitarnya.
  2. Memenuhi hak atas kebebasan anak untuk berpartisipasi menyatakan pendapat, sesuai dengan Konvensi Hak Anak PBB pasal 13, yang dituangkan dalam Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak, pasal 10.
  3. Mengkampanyekan Gerakan Sahabat Anak – gerakan yang melibatkan berbagai pihak (individu, kelompok, keluarga, perusahaan, media) untuk menjadi SAHABAT bagi anak-anak, khususnya anak jalanan.

Hari Sahabat Anak 2012: Suarakan Impianmu!

“SUARAKAN IMPIANMU!”

Partisipasi Anak

Anak dalam UU No. 23 tahun 2002 Pasal 1 adalah warga negara Indonesia yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Anak merupakan amanah dan karunia dari Tuhan yang harus dilindungi, titipan berharga bagi orang tua, bangsa dan negara, serta potensi kekayaan dan kesejahteraan bangsa kini dan di hari nanti.